MUBA, GLOBALPLANET. - "Mulai hari ini, kami sosialisasi pemasangan kunci roda terhadap kendaraan yang salah Parkir. Selama sebulan ini untuk penindakan pemasangan kunci roda," ujar Kepala Dinas Perhubungan Muba, H Pathi Riduan, Rabu (2/9/2020).
Untuk tahap awal, sambung Pathi, pihaknya lebih prioritas di sepanjang Jalan Kolonel Wahid Udin. Selanjutnya, akan dilakukan atau diterapkan pula di jalan - jalan utama dalam Kota Sekayu Muba.
Dikatakan Pathi, seblum dipasang kunci roda, pihaknya terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan atau peringatan sebanyak tiga kali.
"Jika tidak dihiraukan, langsung dipasang kunci roda, lalu di pasang stiker di pojok kanan depan kaca. Selanjutnya, kendaraan yang dipasang kunci roda difoto karena jika ada pengerusakan kunci roda kita ada bukti," beber dia.
Untuk sementara, sambung Pathi, selama September pihaknya belum menerapkan sanksi karena masih sebatas sosialisasi. Bagi kendaraan yang di kunci roda dapat menghubungi petugas Dishub Muba untuk dilepas.
"Terhitung 1 Oktober pelanggar parkir yang terkena kunci roda akan diberikan sanksi atau denda berupa tilang yang akan di putus di Pengadilan Negeri Sekayu," tandas dia.











