loader

Larikan Motor, Pria Ini Dibekuk Opsnal Pidum Polrestabes Palembang

Foto

PALEMBANG - Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dibekuk opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang. Penangkapan terhadap tersangka inisial NI (39) warga Talang Keramat, Palembang, dipimpin Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Popay, Senin (14/9/2026) malam.

Tanpa perlawanan tersangka NI diamankan saat berada di kawasan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa.

Data yang dihimpun, bahwa aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh NI terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Letkol Iskandar tepatnya di area Parkir Samping Mall PIM, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. 

Saat korban Rahmad Ramadan memarkirkan motor miliknya dalam keadaan terkunci stang di TKP. Setelah memarkirkan kendaraannya, korban masuk ke dalam Mall PIM untuk bekerja.

Kemudian, pada siang harinya, korban baru menyadari bahwa kunci kontak sepeda motor miliknya telah hilang. Korban kemudian melihat rekaman CCTV di toko tempatnya bekerja dan mendapati bahwa kunci sepeda motor tersebut sebelumnya terjatuh di dalam area toko lalu diambil oleh pelaku. 

Mengetahui hal tersebut, korban bergegas keluar menuju area parkiran untuk memeriksa kendaraan miliknya, namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempat Parkiran. Korban pun menanyakan kepada juru parkir di lokasi. 

Juru parkir menjelaskan bahwa pelaku mendatangi area parkir dan mengaku sebagai kakak dari korban serta meminta agar sepeda motor dikeluarkan. Juru parkir tidak menaruh curiga karena pelaku bisa menyalakan kunci kontak asli milik korban yang sebelumnya diambil.

Atas kejadian pencurian tersebut, korban harus kehilangan 1 unit sepeda motor beserta kunci kontak merk Honda PCX warna putih Nopol BG 5846 AFE Tahun 2024 dan melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang.

"Benar, pelaku dugaan tindak pidana Curanmor berhasil diamankan anggota Opsnal Unit Pidum. Setelah melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan dari korban," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P didampingi Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddy Ananta, Selasa (15/9/2026) siang. 

Masih kata AKBP Jedi melanjutkan bahwa, ikut diamankan juga barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor beserta kunci kontak merk Honda PCX warna putih Nopol BG 5846 AFE Tahun 2024. 

"Hingga kini tersangka masih diperiksa terkait peristiwa tersebut, atas perbuatannya tersangka akan disangkakan Pasal dugaan Tindak Pidana Curanmor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU 1/2023," tandasnya.

 

Share