loader

Tidak Pakai Masker di Prabumulih Akan Disanksi Kerja Sosial Atau Denda

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - "Perwako itu akan kita terapkan setelah melalui tahapan sosialisasi. Kalau sudah selesai semua baru diterapkan, berupa sanksi bagi yang tidak pakai masker, " terang wakil wali kota Prabumulih  H Andreansyah Fikri saat kampanyabptotokol kesehatan, Kamis (10/9/2020).

Masih kata politikus Partai PDI P ini,  diharapkan kepada masyarakat Prabumulih selalu  menghindari kerumunan, jaga jarak, cuci tangan dan tidak lupa memakai masker, karena memakai masker salah satu cara aktif untuk menghindari dari virus korona, ujarnya.

" Untuk ke depan, bagi masyarakat yang tidak pakai masker, nantinya ada tindakan sanksinya, berupa pekerjaan sosial atau membayar denda. Dendanya mencapai 50 ribu", jelas Fikri.

"Sejauh ini kita lihat, baik dari Kota Prabumulih sendiri maupun kota tetangga, kota Prabumulih adalah kota perlintasan, dan kita ketahui, beberapa tetangga kita masih zona merah" terang Pikri.

Share

Ads