PALEMBANG, GLOBALPLANET - Usai kegiatan Apel Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, FKPD Kota Palembang mulai menyebar untuk mensosialisasikan penegakkan protokol kesehatan ke masyarakat, Kamis (10/9/2020).
"Untuk pembagian masker di Kota Palembang tadi kita lakukan secara menyebar. Jadi ada beberapa pasar, kemudian beberapa titik lampu merah. Ini mungkin akan kita lakukan secara Continue," kata Wali Kota Palembang, H Harnojoyo.
Wali Kota Palembang dua periode itu juga menegaskan, bahwa apa yang dilakukan tersebut juga telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) dan akan terus dilakukan selama berlakunya Perwali tersebut. "Jadi bagi masyarakat yang tidak perduli maka nantinya akan ada sanksi disitu," tegasnya.
Masih dikatakannya, dalam hal ini juga, Pemerintah kota Palembang juga akan terus menggencarkan sosialisasi kepada seluruh masyarakat kota Palembang selama satu minggu secara rutin hingga penerapan sanksi tersebut diberlakukan.
"Untuk sanksinya beragam, seperti teguran, sanksi secara tertulis, sanksi sosial berupa pembersihan lingkungan hingga kepada sanksi denda," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa penerapan tersebut juga sempat dilakukan di kota Palembang, namun hal tersebut belum melalui perwali dan hanya dilakukan melalui surat edaran yang dilakukan dari gugus tugas.
"Kalau sekarang, dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 6, Peraturan Gubernur maka kita tindaklanjuti dengan Perwali Nomor 27. Jadi sekarang dasar hukumnya cukup jelas," tutupnya.