loader

Bakar Lahan, Warga Empat Lawang Bisa Kena Denda Rp1 Miliar

Foto

OKI, GLOBALPLANET. - “Sesuai dengan keputusan Bupati terkait dengan siaga kebakaran hutan dan kekeringan, salah satunya langkah kita akan menyiapkan posko atau pos karhutla didepan kantor BPBD Empat Lawang,” kata Kuswinarto, Jumat (11/9).

Untuk di Kecamatan lanjutnya, posnya akan dipusatkan zona, seperti zona ulu Musi, zona Paiker, yang dipusatkan di Kantor Camat masing-masing. “Kita sudah menyampaikan secara lisan ke satgas kita disetiap zona untuk siap siaga kahutla dan masyarakat juga sudah dihimbau,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, kalau pihaknya ini termasuk penyuluh karhutla yang bekerjasama dengan pihak TNI, Polri, Kejari sebagai penyuluh hukum dan Dinas Sosial terkait dengan pemberdayaan masyarakat.

Termasuk penyuluh karhutla bekerjasama dengan TNI Polri termasuk Kejari sebagai bimbingan hukum, dinas sosial juga terlibat terkait dengan pemberdayaan masyarakatnya.

“Kita imbau kepada masyarakat agar jangan membuka lahan dengan cara dibakar, sebab itu ada sanksinya sesuai aturan itu bisa di denda, bisa di pidana. Ancamannya 11 tahun, dendanya itu besar juga sampai Rp1 miliar,” terangnya.

Share

Ads