MUBA, GLOBALPLANET.news - Piagam penghargaan dari Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri diserahkan langsung oleh Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya kepada Unit Tipikor saat Apel pagi di Halaman Mapolres Muba, Senin (14/9/2020).
Kapolres Muba AKBP Erling Tangjaya mengatakan, piagam penghargaan diberikan kepada tujuh personil yang berprestasi dalam penyelesaian berkas kasus korupsi dan menjadi teladan personil lainnya.
"Penghargaan atas prestasi kerja yang diberikan pimpinan kita tersebut diharapkan bisa meningkatkan motivasi dan kinerja anggota dalam melayani masyarakat dan dalam pengungkapan kasus,” ujar dia.
Adapun ketujuh personil yang mendapatkan penghargaan tersebut yakni Kanit Pidkor Ipda Jon Kenedi, Aipda Ivan, Bripka Tagar Bermanah, Bripka Dedi Harliandi, Bripka Dirjen Simatupang, Brigadir Mareta Dewi Setio, dan Bripda Mayang Sari Ningrum.
Unit Pidkor dalam hal ini menyelesaikan tindak pidana korupsi tahun 2015 Dinas PUCK Muba dengan melakukan kegiatan penyelesaian Gedung Serba Guna Sekayu menggunakan dana yang bersumber dari APBD 2015 sebesar Rp 29.925.000.000.
Selanjutnya pada 2016 dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Tipikor Polres Muba dan hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 3.200.000.000.000, empat orang telah di tetapkan sebagai tersangka dan telah di telah P21, tidak sampai disitu tahun 2020 ini Mantan Kepala dinas PUCK juga ditetapkan sebagai tersangka.