EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET.news - Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi berupa push up dan menyayikan lagu Indonesia Raya, pengucapan Pancasila serta lain sebagainya.
Untuk mengawal itu, dikomadoi Polres Empat Lawang bersama TNI, Instansi pada Pemeritah Dearah, BPBD, Dan Pol PP tela membentuk tim penegakan Dispilin.
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu Sik mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan itu melaksanakan kegiatan Ops Yustisi di beberapa titik diantaranya jalan protokol Ibu kota Empat Lawang, dan kawasan Pasar Pulo Emas.
Sasarannya yaitu penegkan disiplin bagi masyarakat untuk mengunakan masker dan sosialisai Protokol Kesehatan.
"Ya, dalam pelaksanaan Ops Yustisi penegakan disiplin prokes ini kita masih menemukan masyarakat yang belum mengunakan masker, mereka (pelangar) diberikan sanksi sebatas peringatan tindakan pisik, berupa push Up, dan menyanyikan lagu Indonesia raya," kata Kapolres, Senin (14/9/2020).
Dikatakannya, untuk di kawasan pasar dan jalan protokol serta sarana publik lainnya, sanksi berupa hukuman fisik seperti push up akan diterapkan, terutama bagi mereka yang tidak mengenakan masker.
"Ketika memang perlu diberi tindakan disiplin maka tujuannya untuk menyadarkan masyarakat bahwa protokol kesehatan ini penting. Kita berharap penegakan disiplin mampu menyadarkan masyarakat agar angka penularan Covid-19 di Empat Lawang bisa ditekan," tandas dia.