EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Hal ini dibenarkan Koordinator sekretariat Posko Covid 19 Empat Lawang Kuswinarto SE MM kepada wartawan, Selasa (15/9/2020). "Intruksi Mendagri tentang aturan penegakan hukum Protokol Kesehatan dan disiplin telah dibuat yang dituangkan dalam Perbup No 34 Tahun 2020," ungkapnya.
Masih dikatakan Kuswinarto, dalam Perbup tersebut terdapat aturan mengenai hukum maupun denda bagi pelanggar, yang terdiri dari denda minimal Rp 50 ribu dan maksimal Rp 250 Ribu.
"Perbup telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bupati Empat Lawang," ucap Kuswinarto.
Dengan adanya Perbup ini setidaknya pelaku usaha maupun kalangan masyarakat Empat Lawang bisa mentaati aturan dengan mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan Masker setiap kali keluar rumah.
"Penindakan maupun sosialisasi kepada masyarakat saat ini terus dijalan terutama bagi pengendara harus menggunakan masker," katanya.