loader

Kapolres Lahat Turun Langsung Beri Sanksi Pelanggar Prokes

Foto

LAHAT, GLOBALPLANET - Dijelaskan Kasubag Humas Polres Lahat, Iptu Hidayat bahwa, dalam pelaksanaan Ops Yustisi dan penerapan Pergub dan Perbub masih banyak ditemukan masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar, seperti di ruko ruko masih ada yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dan pengunjung toko yang tidak menggunakan masker.

Untuk itu perlunya ketegasan dari personel untuk berani menegur pemilik toko dan pengunjung dan memberikan sangsi lebih tegas lagi, seperti memberikan sanksi sosial berupa membersihkan sampah dan menyayikan lagu indonesia raya serta pengucapkan pancasila.

" Dalam pelaksanaan sangsi sosial Polri menggunakan pola pendekatan dengan para pelanggar disiplin bahkan memberikan alat kebersihan untuk membersihkan sampah. Dengan metode ini di harapkan kepada masyarakat akan lebih sadar dalam hal pemakaian masker untuk mencegah dan memutus rantai penularan covid 19 khusus di wilayah hukum polres lahat," Jelasnya.

Dilajutkan Hidayat, Ops Yustisi akan berlangsung mulai dari tanggal 14 September 2020 sampai dengan 20 september 2020, dan apabila masyarakat masih ada yang melanggar setelah adanya ops Yustisi ini, maka akan ada sangsi berikutnya berupa denda Rp. 500.000.

" Dengan adanya ops Yustisi dapat menekan dan memutus rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Lahat yang mana Lahat saat ini masuk dalam Zona merah," sampainya.

Share

Ads