LAHAT, GLOBALPLANET - Kapolres Lahat, AKBP Acmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Zulfikar SH MH mengatakan, dari penangkapan, Febriansyah pada Kamis (17/9/2020), pihaknya berhasil mengamankan diduga kuat narkoba jenis sabu sebanyak 71 paket dengan berat 65.53 gram, timbangan digital dan uang tunai Rp 2.500.000 serta gandphone yang disimpan pelaku di dalam tas warna hitam dalam sebuah motor.
" Saat dilakukan penangkapan sempat terjadi kejar kejaran antara tersangka dan polisi, hingga akhirnya diamankan didalam rumah. Saat dilakukan pengeledahan didalam rumah polisi tidak menemukan apapun hanya bekas pipet, akhirnya ditemukan didalam jok motor yang terparkir digarasi rumah tersangka barang bukti tersebut," Kata Zulfikar saat dibincangi, di sela-sela Perss Conference di Mapolres Lahat, Sabtu (19/9/2020)
Selain menjadi Target Operasi (TO) lanjut Zulfikar, Febriansyah yang merupakan resedivis kasus yang sama ini hasil dari pengembangan dua kurir narkoba Dede dan Ujang yang ditangkap dihari yang sama dengan barang bukti disimpan duga narkoba jenis sabu seberat 0.54 gram.
" Pengakuan tersangka Febriansyah barang itu didapat dari Kabupaten PALI dan kita sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pali," jealsnya.
Febriansyah dikenakan Pasal primer 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
" Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum. Doakan semoga bisa menangkap bandar lebih besar lagi, " sampainya