loader

Soal Ijazah Tidak Sah, Cik Ujang: Lagu Lama Kaset Baru

Foto

LAHAT, GLOBALPLANET.news - Dikatakan Cik Ujang, dirinya tidak menepik adanya surat terdebut dan menjelaskan bahwa dirinya mulai dari mendaftar, kuliah dan diwisuda di Universitas Sjakhyakirti.

"Mabes Polri, Universitas Sjakhyakirti pernah kesini (Lahat) dan telah selesai. Urusan Sjakhyakirti jangankan di Lahat, di Palembang malah petinggi petinggi yang lain ada (kuliah) di situ (Universitas Sjakhyakirti), jadi itu memang lagu lama kaset baru," jelas Cik Ujang saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020)

Dilanjutkan Cik Ujang, hal itu mungkin adanya seseorang yang tersinggung atau kurang senang dengan dirinya, jadi mencari celah kesalahan. "Jadi itulah kadang-kadang kebijakan Bupati itu bisa dikriminalisasi," katanya.

Dia menambahkan dirinya tidak tahu siapa yang menyebarkan surat tersebut dan tidak akan membawa persoalan itu ke ranah hukum. 

Sebelumnya beredar di pesan Whatsapp dan media sosial surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi perihal jawaban permohonan informasi terkait dugaan ijazah palsu atas nama Cik Ujang yang ditujukan ke Koordinator Forum Nasional Jurnalis Indonesia.

Dalam surat tersebut berisikan tiga poin penjelasan yakni, menjawab surat No: 125/B/FNJI/III/2020 Maret 2020 perihal permohonan informasi penjelasan atas hasil verifikasi data akademik terkait dugaan Ijazah palsu atas nama Cik Ujang yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Palembang.

Pertama, mengikuti perkuliahan di Universitas Sjakhyakirti pada hari Sabtu s/d Minggu. Kedua, sesuai dengan surat Direktur kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomo 595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Februari 2007 perihal larangan "Kelas Jauh" yang didalam surat tersebut melarang penyelenggara pendidikan model "kelas jauh" Sabtu - Minggu dan menerapkan bahwa ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi pegawai negeri.

Ketiga, angka 1 dan 2 di atas sebelumya telah kami sampaikan ke Badan Reserse Kriminal Polri,  Direktorat Tindak Pidana Umum pada saat kami dimintakan informasi terkait proses pembelajaran a.n Cik Ujang. Surat tersebut ditanda tangani oleh Direktur Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Aris, Junaidi.

Share

Ads