MUBA, GLOBALPLANET.news - Operasi yustisi yang digelar di Pasar Jirak itu, diikuti pula oleh Puskesmas Jirak, Pemerintah Desa, dan Sat Pol PP Muba dengan tujuan menghimbau masyarakat tentang penting penerapan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker dan sanksi yang akan diberlakukan sesuai Perbup 67 Tahun 2020.
"Kegiatan yang kita lakukan ini sebatas himbauan dan sosialisasi agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan mengetahui sanksi apa saja yang didapat jika melanggar," ujar Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra, Senin (21/9/2020).
Sejauh ini, sambung Yudi, tingkat kesadaran masyarakat Jirak Jaya sudah cukup baik, terutama saat beraktivitas diluar rumah dengan menerapkan protokol kesehatan. Meskipun begitu, pihaknya tetap melakukan pengawasan secara ketat.
"Kali ini, bagi warga yang melanggar kita tegur dan berikan masker. Nah, bagi yang patuh diberi reward yaitu pemeriksaan kesehatan ditempat, berupa cek tensi darah, cek kolesterol, dan cek kadar gula darah, serta lainnya," jelas Yudi.
Lebih lanjut Yudi mengatakan, berbagai cara telah dilakukan pihaknya untuk mensosialisasikan Perbup No.67 tahun 2020 agar benar-benar dapat dipahami dan diterapkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Mulai dari sosialisasi di pintu masuk kecamatan, menggelar operasi yustisi, hingga mengumpulkan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Jirak Jaya, unsur Korwil/UPTD agar dapat berperan aktif melakukan sosialisasi.
"Kita juga telah meminta perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Jirak Jaya dengan giat penekanan kewajiban perusahaan mensosialisasikan Perbup 67 Tahun 2020 ke seluruh karyawan perusahaan. Pemeritah Kecamatan Jirak Jaya dan unsur terkait akan terus meningkatkan giat ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandas dia.