PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kabid PPUD Satpol-PP kota Palembang Budi Norma mengatakan, mayoritas pelanggar protokol kesehatan lebih memilih sanksi kerja sosial dibandingkan membayar denda.
"Total denda yang terkumpul sampai sekarang hanya Rp2,5 juta dari rata-rata denda Rp100.000 per orang. Karena dari 222 orang itu rata-rata memilih sanksi sosial," ujar Budi ketika dijumpai, Selasa (29/9/2020).
Menurutnya sanksi memang diputuskan oleh hakim saat sidang yustisi di Monpera, namun para pelanggar dapat memilih sendiri jenis sanksi sesuai kemampuanya dengan tetap menimbulkan efek jera.
Pelanggar ini mayoritas laki-laki usia 20-35 tahun, para pelanggar ditindak tim gabungan dari titik-titik pasar, jalan, tempat usaha dan kantor instansi pemerintahan.
Warga tersebut ditindak karena tidak membawa masker saat beraktifitas dengan alasan lupa, sedangkan warga yang membawa masker namun tidak digunakan mendapat teguran keras dari petugas.
"Lebih banyak yang ditegur dibandingkan disanksi, karena memang perwali nomor 27 ini sifatnya mengedukasi masyarakat, bukan total menghukum," tambahnya.
Bahkan para petugas sudah diingatkan agar tidak memberikan sanksi fisik maupun sanksi yang dapat membuat para pelanggar malu, sanksi harus sesuai dengan mekanisme dalam perwali tersebut.
Ia menambahkan bahwa tim gabungan juga telah memberikan teguran tertulis ke beberapa tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan, jika pelanggaran masih dilakukan maka Satpol PP akan mengajukan agar tempat usaha tersebut dicabut izinnya.