OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Selama berlangsungnya Operasi Senpi Musi 2026, jajaran Sat Reskrim Polres OKU Timur, berhasil mengungkap kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi)
Tersangka berinisial J (31), buruh harian lepas asal Kota Palembang, ditangkap setelah kedapatan menyimpan senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi tanpa izin.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK, MH, melalui Plt Kasi Humas Iptu Rozi didampingi Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona, SH, MH, menjelaskan, pengungkapan kasus kepemilikan Senpira berawal dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka diduga menguasai dan menyimpan senjata api rakitan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Operasi Senpi Musi 2026 Polres OKU Timur melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman tersangka yang berada di Dusun Kepu, Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur, pada Rabu (17/06/ 2026) sekitar pukul 05.00 Wib.
"Ketika anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan empat butir amunisi kaliber 3,8 milimeter,"ungkapnya.
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku senjata api rakitan miliknya tidak disimpan di rumah, melainkan dititipkan di sebuah gubuk kebun milik Witok yang berada tidak jauh dari lokasi.
Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Anggota menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam yang disembunyikan di dalam lemari pada lantai atas gubuk kebun tersebut.
Setelah barang bukti ditemukan, tersangka langsung dibekuk dan dibawa ke Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dan empat butir amunisi kaliber 3,8 milimeter sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan penguasaan senjata api tanpa hak.
"Tersangka telah dibawa ke Mapolres dan penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,"imbuhnya.
Polres OKU Timur mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan maupun senjata ilegal lainnya agar segera menyerahkan secara sukarela kepada pihak kepolisian. Langkah tersebut dinilai lebih baik dibanding harus berhadapan dengan proses hukum yang dapat berujung pidana.(dadang dinata)












