loader

Silahkan Hajatan, Tapi Harus Patuhi Protokol Kesehatan dan Tanpa Panggung Hiburan

Foto

OKI, GLOBALPLANET.news - Namun, acara tersebut harus diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan tidak diperbolehkan ada panggung hiburan, seperti orgen tunggal.

"Sosialisasi tersebut sebelumnya sudah kita laksanakan melalui alat peraga seperti baleho maupun spanduk, termasuk pemberlakuan Perbup nomor 34 tahun 2020, tentang penerapan disiplin protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID - 19," ujar Camat SP Padang, Syawal Harapan, kepada GLOBALPLANET, Rabu (30/9/2020).

Lanjutnya, sedangkan untuk himbauan larangan orgen tunggal, terus disampaikan disetiap acara hajatan dan hal ini tidak henti-hentinya akan terus disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat terus ingat.

Keputusan tersebut harus diambil meskipun keramaian saat hajatan sulit untuk dilarang, karena berdampak pada kepentingan masyarakat itu sendiri.

"Kita agak sedikit dilema misalnya kegiatan yang sifatnya hajatan dan ini kasihan masyarakat, namun hal harus kita terapkan lantaran sudah merupakan aturan dari Pemerintah dan Polri," kata dia.

Himbauan masyarakat yang hendak menggelar hajatan pernikahan dan acara lainnya agar tidak menggunakan organ tunggal atau acara musik, bertujuan untuk meminimalisir kontak langsung di keramaian sekaligus menghindari terjangkit COVID-19.

"Hajatan yang menggunakan panggung hiburan organ tunggal ditunda dulu, sedangkan untuk hajatannya tetap diperbolehkan, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan dan penyelenggara hajatan memberikan fasilitas kebersihan seperti hand sanitizer, tamu undangan harus memakai masker, memfasilitasi kebersihan cuci tangan dan untuk mengurangi salaman diantara tamu dan yang punya hajat," jelasnya.

Syawal juga menjelaskan, sesuai dengan arahan Mabes Polri melarang satuan kewilayahan tingkat Polda hingga Polsek mengeluarkan izin keramaian di tengah pandemi.

"Sesuai dengan yang ditegaskan oleh Asisten Operasi Kapolri, Irjen Pol Imam Sugianto beberapa waktu lalu. sebagaimana diatur pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian COVID-19.

Share

Ads