loader

Tak Ada Izin, Keramaian Harus Siap Dibubarkan Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Terutama kepada orang yang melakukan hajatan, dan tidak mempunyai izin keramaian maka akan langsung di bubarkan oleh pihak kepolisian.

Inilah yang terjadi, Minggu (4/10/2020) sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Jalan GH Bastari, RT 11, RW 03, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Diduga tidak mendapatkan ijin keramain, sebuah hajatan pernikahan mengadakan acara hiburan menggunakan orgen tunggal GS di bubarkan anggota Polrestabes Palembang. 

Pemilik Orgen Tunggal Amrul (57), warga Dusun 4, Desa Jejawi, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, ini langsung diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang beserta peralatan Orgen tunggal untuk dimintai keterangannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Wakasat Reskrim, AKP William dan Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene ketika jumpa pers kemarin (5/10/2020), mengatakan telah mengamankan pemilik alat musik Orgen tunggal dan orang yang mengadakan acara hajatan.

 "Sudah kita amankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Untuk hasil pemeriksaan memang tidak ada ijin keramaian dari pemilik hajat, "tidak ada ijin keramaian yang dikeluarkan dari kita," tambahnya.

Dihimbau kepada masyarakat tetap menjaga jarak dan menggunakan masker, selama masa pandemi Corona ini, "selama masa pandemi tidak ada ijin yang dikeluarkan untuk masyarakat mengadakan keramaian, dan jika tetap melakukan akan diamankan," tegasnya.

Seperti diketahui, UU No 1 tahun 1946 Tentang KUHP pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP, pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Ditempat terpisah, anggota Polsek SU I juga membubarkan acara hajatan yang memakai Orgen Tunggal, langsung di pimpin Kapolsek SU I, Kompol Farizon. 

Share

Ads