PALEMBANG, GLOBALPLANET - Adapun kendaraan yang dirusak oleh masa yakni kendaraan operasional Bid Propam Polda Sumsel, kendaraan Pam Obvit Polda Sumsel dan kendaraan milik Biddokes Polda Sumsel.
Beberapa yang diamankan polisi ternyata bukanlah mahasiswa, melainkan ada yang masih pelajar dan ada juga yang berstatus pengangguran.
Ada orang yang diciduk oleh Jatanras Polda Sumsel karena kedapatan merusak kendaraan milik kepolisian. Tersangka yakni HR, ED, GT, dan DW yang dua diantaranya masih berstatus siswa pelajar sekolah.
Saat diamankan, tersangka ini mengaku tidak sengaja melakukan aksi pengerusakan tersebut dikarenakan melihat situasi sudah pecah dan ricuh membuat mereka terpancing untuk melakukan pengerusakan tersebut. "Aku mecahkan kaca mobil provos pak, kalau yang menulis kata-kata kotor itu mahasiswa bukan aku," kata HR saat diamankan di Polda Sumsel, Jumat (9/10/2020).
Mirisnya lagi, keempat pemuda ini pun tidak mengetahui demo apa yang sedang dilakukan oleh masa aksi itu. "Kami tidak tau pak, setau kami demo Omnibus Law tapi tidak tau apa Omnibus Law itu apa," kata GT.
Selain mengamankan empat tersangka, Jatanras Polda Sumsel juga mengamankan satu pelajar yang menggunakan Almamater salah satu perguruan tinggi di Palembang.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan lima orang yang diamankan ini empat diantaranya merupakan pelaku pengerusakan mobil kendaraan, sedangkan satu orang merupakan pelajar yang menggunakan almamater.
"Salah satu yang kita amankan ini melakukan pengerusakan dua sekaligus, keempatnya kita kenakan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan satu lagi masih akan dilakukan pemeriksaan terhadap almamater yang digunakannya," kata Suryadi.