loader

Ambulans Viral Diamankan di Mapolrestabes Palembang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pantauan di Mapolrestabes Palembang, mobil tiba sekitar pukul 14.40 WIB di halaman Mapolrestabes dan diparkirkan di depan kantor Satreskrim Polrestabes Palembang. Tampak anggota reskrim yang ikut mengamankan turun dari mobil tersebut.

Kapolrestabes Palembang, Kombas Pol Anom Setyadji melalui Kasat Lantas, Kompol Yakin Rusdi mengatakan, mobil ambulans sambil membawa seserahan tidak bisa dibenarkan. "Kita lihat dari peruntukannya, ambulans digunakan membawa seserahan itu tidak diperbolehkan," ujarnya.

Ditambahkannya, dalam ketentuan penggunaan ambulans yang merujuk Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal Pasal 134, telah diatur hak utama ambulans untuk mengangkut orang sakit atau orang meninggal.

"Apabila digunakan untuk hal lain, tentu harus mencabut atribut yang ada di dalam ambulans , baik itu lampu sirene maupun tulisan ambulans," katanya.

Yakin menambahkan pihaknya sudah mendatangi Klinik tersebut, meski dalam lalu lintas tidak ada sanksi pidana, pihaknya akan menimbang kondisi di lapangan. "Kita sudah mengetahui pemilik mobil ambulans tersebut, kita juga sudah mendatanginya namun hanya memberikan himbauan karna untuk penindakan kita serakan ke dinas kesehatan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa mobil ambulans ini viral di berbagai media Instagram dan Twitter karena digunakan untuk mengangkut hantar-antaran pernikahan.

Share

Ads