OKI, GLOBALPLANET. - Hal ini disampaikan Sekretaris Fraksi PAN, Rahmat Hidayat, SH, kepada GLOBALPLANET, Selasa (20/10/2020) di kediamannya.
Lebih lanjut disampaikan oleh pemuda berambut gimbal ini, kita telah melakukan koordinasi dengan kawan-kawan di fraksi PAN DPRD Kabupaten OKI dan mereka siap menginisiasi pembentukan Raperda tentang BPD.
"Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa akan kita inisiasikan aturan turunannya, dengan membuat Raperda tentang BPD di Kabupaten OKI dan tentunya setelah nanti melalui tahapan pengusulan Propemperda di Bapemperda DPRD OKI, sehingga kedepannya pemerintah daerah punya payung hukum yang lebih spesifik terkait BPD," ungkapnya.
Ketika turun ke lapangan pihaknya banyak mendengar keluhan, baik dari masyarakat maupun anggota BPD dari berbagai desa, perihal minimnya peranan BPD dalam pengelolaan desa baik dari sisi peran serta, tupoksi, kesejahteraan maupun tata cara pemilihannya yang kurang terpublish ke warga desa, sehingga terkesan terselubung dan hanya penunjukan dari kepala desa.
"Kami rasa Raperda ini memanglah diperlukan dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, jika tata kelola pemerintahan desa semakin baik, tentunya ini akan menjadi faktor pendukung strategis dalam mewujudkan Kabupaten OKI yang maju, mandiri dan sejahtera," kata pria yang akrab dipanggil Rompas Cakok ini.
Terpisah, Ketua Fraksi PAN DPRD OKI, Taufan Rekayasa Putra saat dikonfirmasi via telpon membenarkan dan menambahkan, ini (Inisiasi Raperda BPD) adalah bentuk komitmen Fraksi PAN dalam mendukung program pembangunan OKI Mandira, dari leading sector yang kami rasa pokok, yaitu tata kelola pemerintahan desa," tambahnya.