MEDAN, GLOBALPLANET.news - 28 polisi diberikan penghargaan itu merupakan personil yang terluka saat bertugas melakukan pengamanan unjuk rasa ribuan mahasiswa, buruh, dan pelajar yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja pada tanggal 18 Oktober 2020.
Pemberian penghargaan kepada 28 polisi itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor: KEP/1473/X/2020 dan langsung diserahkan oleh Kapolda Irjen Pol Martuani Sormin.
Adapun ke 28 polisi yang menerima penghargaan itu terdiri dari 8 personil dari Polda Sumut, Polrestabes Medan 8 personil, Polres Pematangsiantar 4 personil, Polres Sidimpuan 4 personil, Polres Labuhanbatu 3 personil, dan Polres Batubara 1 personil.