MEDAN, GLOBALPLANET.news - Kerjasama yang dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) itu ditandatangani langsung oleh Kapoldasu Irjen Pol Drs Martuani Sormin M.Si dan Dirut PTPN III / SEVP Business Support PTPN III, Suhendri.
MoU ditandatangani di Lobby Adhi Pradana Lt. I Mapolda Sumut. Kamis (22/10/20). Saat itu Kapoldasu didampingi oleh Wakapolda Brigjen Pol Dadang Hartanto, sejumlah Irwasda dan PJU.
Sementara Dirut PTPN III / SEVP Business Support PTPN III didampingi para kepala bagian dan GM. Kata Kapolda, tanpa MoU pihak Polda sudah bekerjasama dengan pihak mana pun, termasuk PTPN III, dalam bidang pengamanan.
Sebab, hal sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polda Sumut dalam penegakan hukum, memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengoyaman kepada seluruh masyarakat.
Namun Kapolda paham bahwa MoU itu bertujuan untuk mempertegas kinerja pelayanan dan penegakan hukum yang dilakukan Polda. Karena, sambung Kapolda, dalam hukum administrasi, MoU sangat dibutuhkan sebagai payung hukum sebuah kerjasama.
Ia menyebutkan, dengan ditandatanganinya MoU tersebut, maka kegiatan operasional dari jajaran PTPN III wajib hukumnya dibantu oleh Polda Sumut, karena itu adalah tupoksi Kepolisian.
"Saya berharap mekanisme bantuan dalam bentuk pengamanan di wilayah kerja PTPN III dapat menjadi lebih baik. Karena PTPN III sangat berperan dalam meningkatkan devisa negara. Harapan kami, dengan adanya MoU ini kontribusi yang diberikan PTPN III kepada negara dapat bertambah dan semakin lebih baik," tegas Kapolda.