MUARA ENIM, GLOBALPLANET.news - Ketiga penambang tersebut yakni Bambang (38) warga Kecamatan Kepoh Baru, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, Dadang Supriatna (56) warga Kecamatan Pangelangan Kabupaten Bandung Selatan Jawa Barat, dan Mahmud (26) warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan.
“Anggota kami dari Polsek Polsek Tanjung Agung dan Satreskrim Polres Muara Enim, serta Krimsus Polda Sumsel melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga diketahui ada tiga orang pekerja yang selamat,” katanya, dikutip dari sindonews.
Selanjutnya ketiga orang yang selamat dibawa ke Mapolres Muara Enim guna dimintai keterangan, diketahui bahwa ketiga tersangka ini selain menambang dan ngojek batu bara.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka melanggar pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Batubara Jo pasal 55 KUHP dengan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Kasus ini masih terus kita dalami, tidak hanya dengan orang-orang yang terlibat dalam penggalian, namun apakah ada yang menyuruh, menggorganisir mereka, mengajak mereka untuk melakukan penggalian tersebut,” katanya.
Dan hasil keterangan para tersangka mereka melakukan pekerjaan itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. "Perhari mereka bisa menghasilkan 80 karung batu bara dengan upah kisaran 150-250 ribu, sedangkan untuk pemilik lahan inisial H masih kita terus cari karena hingga saat ini tidak berada di lokasi kejadian,” jelas Donni didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya.
Sementara, pengakuan salah satu tersangka yakni Dadang Supriatna, mengatakan, dirinya baru sekitar dua minggu menjadi pekerja tambang batu bara. "Kami tidak tahu tambang ini ilegal atau tidak, karena tujuan kesini hanya mencari uang, saat terowongan ambruk kejadian begitu cepat, tahu-tahu sudah ambruk,” tandas dia.