loader

Keluarkan Surat Edaran, Masyarakat Muba Diminta Bijak Isi Waktu saat Libur Panjang

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - Mengingat libur panjang akan berlangsung mulai 28 Oktober hingga 1 November 2020 sebagai rangkaian dari cuti bersama dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Selama masa libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari perjalanan jauh dan tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan dilingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri menghadapai potensi bencana Hidrometerorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediski BMKG," ujar Apriyadi, Sabtu (24/10/2020).

Surat Edaran tersebut, sambung dia, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Muba, Apriyadi meminta agar tidak pergi atau liburan keluar kota guna menghindari penyebaran COVID-19. Sebab, di Muba perkantoran menjadi kluster.

"Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR alau Rapid tes atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas COVID-19 demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi," tambahnya.

Dikatakan Apriyadi, dalam pelaksanaan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dihimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan COVID-19.

Lanjutnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten dan Kecamatan, Kepala Desa/Lurah untuk bekerjasama dan tetap konsisten dan terencana melakukan operasi yustisi dalam penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pola hidup masyarakat yang sehat, displin dan produktif di era kebiasaan baru COVID-19 di Kabupaten Musi Banyuasin secara masif.

"Kemudian, Satuan tugas penanganan COVID-19 kecamatan, desa/kelurahan untuk tetap memastikan ketersediaan sarana CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) dengan air mengalir di tempat dan fasilitas umum," ulasnya.

"Camat, Kepala Desa dan Lurah berkerjasama dengan Forkopimcam untuk tetap melarang dan tidak memberikan rekomendasi semua bentuk kegiatan yang dapat mengundang keramaian massa yang berpotensi untuk terjadinya penularan COVID-19," lanjutnya.

Sebelumnya, berdasarkan data dari Gugus Tugas, hingga 23 Oktober 2020 ada sebanyak 388 kasus terkonfirmasi COVID-19 di Muba yakni diantaranya 301 kasus sembuh, 15 meninggal dunia, dan 72 yang masih dirawat.

Sementara itu, berdasarkan data update Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba 23 Oktober 2020 tercatat ada sebanyak 410 ODP 2 selesai pemantauan masih dipantau 408 orang, 1.085 kontak erat 988 kontak selesai pemantauan 97 kontak erat yang masih dipantau, 172 PDP 5 proses pengawasan 148 selesai pengawasan.

Share

Ads