loader

Besok, Puluhan Ribu Buruh Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di MK

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET.news - Sebanyak 32 serikat buruh, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, dan Gerakan Kesejahteraan Nasional berunjuk rasa yang dipusatkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim aksi itu akan diikuti puluhan ribu buruh. Di wilayah Jabotabek, demonstrasi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK). Titik kumpul para buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada pukul 10.30 WIB.

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan upah minimum tahun 2021 (provinsi, kabupaten/kota, sektoral provinsi, dan sektoral kabupaten/kota) tetap naik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dilansir dari SINDOnews, Minggu (1/11/2020).

Said menerangkan pihaknya juga akan menyerahkan gugatan uji materiil dan formil UU Ciptaker ke MK. Jika UU tersebut belum memiliki nomor hingga besok, KSPI dan KSPSI AGN akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan MK.

KSPI mengklaim buruh yang akan mengikuti demonstrasi berasal dari Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, dan Indramayu. Selain itu, buruh di Cirebon, Bandung raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik pun menggelar demonstrasi.

“Aksi KSPI dan 31 federasi lainnya ininon-violence (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis,” tutur Said.

Dia menjelaskan demonstrasi akan kembali dilakukan pada 9 November 2020 di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menuntut dilakukan legislative review. Sehari kemudian, para buruh akan demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.

Share

Ads