loader

2021, Muba Naikkan UMK 3,33 Persen Jadi Rp 3.251.832

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - "Untuk 2021 kita menaikkan UMK sebesar 3,33 persen menjadi 3.251.832," ujar Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin, Rabu (11/11/2020).

Dikatakan Dodi, angka kenaikan 3,33 persen itu mempertimbangkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana, Pola perhitungannya merupakan hasil kalkulasi dari besaran data inflasi sebesar 1,42 persen ditambah besaran data pertumbuhan ekonomi sebesar 1,91 persen serta capaian KHL Muba 105,54 persen.

"Upah minimum sektor Kabupaten Muba Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang pengupahan ini direkomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba Mursalin SE MM, mengatakan sesuai petunjuk Bupati Muba untuk melakukan kajian mendalam dan menaikan UMK Muba tahun 2021 sudah dilaksanakan.

"Dengan demikian Dewan Pengupahan  Muba pada hari ini telah melakukan rapat membahas usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2021," bebernya.

Lanjut Mursalin, rapat dihadiri unsur pengawasan Disnakertrans Pemerintah Provinsi Sumsel, unsur Disnakertrans Muba, unsur pekerja yang dihadiri serikat pekerja, unsur perguruan tinggi, unsur badan pusat statistik Muba.

Dimana pertemuan itu telah menghasilkan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta kebutuhan hidup layak Kabupaten Muba.

"Dengan mempedomani PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan memutuskan kenaikan UMK Muba 2021 sebesar 3,33% dari UMK Muba 2020," tandas dia.

UMK

Share

Ads