loader

PPM Sumsel Diminta Jangan Terpancing Dualisme

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - "Ini kegiatan yang kita lakukan untuk memperingati hari pahlawan dan mengenang jasa-jasa para pahlawan kita," ujar Ketua Pemuda Panca Marga Sumsel Yulius Aminuddin, Minggu (15/11/2020).

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini PPM tengah menghadapi persoalan terkait dualisma. Permasalahan itu, sambung dia, diawali terpilihnya Samsudin Siregar sebagai Ketua Umum Pemuda Panca Marga hasil Munas X yang dihadiri oleh Ketua PD. PPM se-Indonesia yang kemudian mendapatkan Persetujuan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0000808.AH.01.08 tahun 2009.

"Setelah beberapa hari MUNAS  X dilaksanakan kemudian digelar Munaslub yang pesertanya bukan Ketua PD. PPM se-Indonesia melainkan ditunjuk untuk mewakili provinsi se-Indonesia dan dalam Munaslub ini menghasilkan Berto Izaak Doko sebagai Ketua Umumnya," jelasnya.

Atas dasar ini Berto Izaak Doko telah mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum PPM Samsudin Siregar, SH selaku Tergugat dan menjadikan Pemerintah Republik Indonesia yaitu Menteri Hukum Dan Ham RI sebagai Turut Tergugat II sebagaimana perkara Perdata No.583/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim. 

Dengan keadaan ini dapat kita ketahui bahwa Samsudin Siregar, SH adalah Ketua Umum yang sah sesuai SK. Menkumham sampai dengan dikabulkannya Gugatan Sdr. Berto Izaak Doko berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) dan karena itu Berto Izaak Doko yang mengatasnamakan Ketua Umum Pemuda Panca Marga tidak dibenarkan karena belum mendapatkan pengesahan secara hukum. 

"Dengan dasar tersebut maka tindakan Berto Izaak Doko yang telah membentuk PD PPM disetiap Provinsi termasuk di Provinsi Sumatera Selatan cacat hukum," tegasnya.

Selanjutnya Yulius juga berpesan agar semua anggota PPM se-Sumatera Selatan tidak terpancing dengan keadaan ini sehingga menimbulkan perpecahan yang meluas. "Hukum adalah Panglima Tertinggi di Negara ini sehingga apapun keputusan Pengadilan nanti harus kita hormati dan patuhi," tuturnya.

Wakil sekretaris PPM Sumsel, Budiman SH mengatakan sedang mengkaji untuk melakukan proses hukum baik secara perdata, maupun pidana atas telah dilaksanakan nya Musda PPM Sumsel yang baru baru ini di laksanakan. "Karena diduga juga  telah melakukan pelanggaran yang diatur dalam Undang Undang ITE," tandas dia.

PPM

Share

Ads