loader

Jalan Kabupaten Rusak Berat, Perusahaan Harus Tanggungjawab

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET.news - Selain itu pula, sidak juga bertujuan untuk mengetahui kondisi warga yang mengeluh akibat setiap hari menghirup udara kotor karena debu jalan sehingga mengancam kesehatan dan banyaknya usaha warga yang mati.

"Jalan ini tidak cepat rusak jika dilalui oleh kendaraan dengan tonase sesuai ketentuan. Namun setiap hari mobil angkutan batu pecah bertonase besar melintas sehingga membuat jalan hancur dan selama ini dikeluhkan masyarakat," ujar Fery.

Rusaknya jalan ini, kata dia, dikarenakan kendaraan tonase besar milik beberapa perusahaan batu di daerah itu tidak mentaati aturan. Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil perusahaan agar bertanggungjawab dalam perbaikan jalan.

"Karena itu perusahaan batu pecah harus bertanggungjawab atas kerusakan jalan. Kita akan panggil perusahaan-perusahaan tersebut," tegas dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, jalan kabupaten ini merupakan jalan kelas tiga yang seharusnya dilalui oleh mobil angkutan dengan kapasitas maksimal delapan ton. Namun kenyataannya, setiap hari dilalui oleh kendaraan dengan muatan 15 hingga 20 ton, tentu jalan akan rusak.

"Kita akan panggil seluruh perusahaan batu di Jaya Pura, setiap perusahaan ada CSR kita minta perusahaan-perusahaan itu ikut bertanggungjawab membangun jalan yang rusak jika tidak tentu akan ada sanksi dari Pemkab," jelas dia.

"Untuk itu kedepan perusahaan-perusahaan tersebut akan ditertibkan. Jangan perusahaan tidak perduli dengan kondisi daerah, perusahaan mencari untung di daerah kita tapi tidak meperdulikan kondisi daerah kita," sambung dia.

Sementara, Eko Jumanto, warga Desa Tumi Jaya, Kecamatan Jaya Pura, menambahkan, kerusakan jalan akibat truk tronton pembawa batu melintas. Tidak ada bantuan untuk perbaikan jalan dari perusahaan. Akibatnya kondisi jalan debuan dan membuat kotor, masyarakat sudah sempat demo meminta perusahaan batu bertanggungjawab. 

"Akibat hujan debu ada masyarakat sakit dan insfeksi kita minta perusahaan melakukan perbaikan jalan,"imbuhnya. 

Sedangkan Gn salah seorang sopir dumd truck milik sebuah perusahaan batu pecah mengakui kapasitas mobil yang dibawanya sebesar 20 ton. Setiap hari mengakut batu ke arah Tanjung Enim.

"Kita ini hanya sopir pak sehingga tidak tahu tentang larangan angkutan berat," urainya.

Share

Ads