loader

Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PMD Kabupaten Muba  

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 - 2023, Rabu (15/5/2024).

Tersangka ditetapkan yakni R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

Sebelumnya tersangka R telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.

Seperti diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Dr. Yulianto, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

"Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini Rabu (15/5) kembali dilakukan Penetapan 1 orang sebagai Tersangka, R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin," ujar Vanny, Rabu (15/5) sore.

Menurut Vanny bahwa sebelumnya telah ditetapkan 1 orang tersangka yakni MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka. "Potensi  Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah)," ungkapnya.

Lebih jauh Vanny mengatakan Pasal yang dilanggar tersangka yaitu Primair,
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Dan Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Dalam perkara ini para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang," jelas Vanny.

Masih kata Vanny menuturkan bahwa Modus Operandi adanya Markup harga langganan Internet Desa.

"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," tutupnya.

Share

Ads