loader

Instruksi Kapolda Sumsel Tidak Diindahkan, Aktivitas Minyak Ilegal Marak di Keluang

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Meski sejumlah spanduk dengan foto Kapolres Muba terpampang di lokasi pengeboran dan tempat- tempat penyulingan, Kamis (19/11/2020) aktivitas minyak Illegal dalam wilayah Kecamatan Keluang tetap berjalan seperti biasanya. Spanduk bertuliskan himbauan dilarang melakukan ilegal driling tidak boleh melakukan pengeboran minyak maupun penyulingan minyak secara Illegal tersebut terkesan disepelekan. Ironisnya, walau membuat sanksi hukum yang jelas terkait minyak ilegal, namun di lokasi itu aktivitas minyak Illegal masih tetap berjalan seperti semula.

Ditanya terkait spanduk himbauan larangan untuk melakukan aktivitas minyak Illegal salah satu warga yang ditemui dengan suara dipelankan mengatakan aktivitas tersebut bisa saja berjalan asal tahu caranya. Dia menyebut adanya sistem koordinasi berupa setoran sebesar Rp70 ribu untuk setiap drum minyak yang dihasilkan penambang.

Uang koordinasi tersebut dikoordinir oknum berinisial J, yang diduga salah satu personel Polsek Keluang. "Pengebor melakukan koordinasi dengan anggota, kami menyetor Rp 70 ribu untuk setiap minyak yang dihasilkan pengebor," kata warga berinisial K yang minta namanya tidak ditulis dalam berita ini pada wartawan.

Pungutan atau uang koordinasi tersebut sudah menjadi rahasia umum dimana hal tersebut berlaku untuk semua pengebor yang beraktivitas dalam wilayah hukum Polsek Keluang.

"Sudah lama juga, kalau tak salah dulu pernah ada demo besar-besaran paska ada juga himbauan seperti ini namun uang koordinasi tetap berjalan seperti semula sehingga situasinya lebih kondusif dari masa sebelumnya," kata sumber itu.

Tidak jauh dari lokasi pengeboran juga terlihat sejumlah tempat penyulingan minyak ilegal. Aktivitas di lokasi tersebut terlihat normal. Salah Seorang pria dengan logat Jawa yang minta namanya dirahasiakan mengaku sebagai salah satu pemilik tempat penyulingan minyak. Ia juga menyebut nama oknum yang diduga aparat kepolisian Polsek Keluang sebagai koordinator uang koordinasi minyak masak.

Oknum berinisial J tersebut secara berkala mendatangi lokasi melakukan pungutan. Sedikit berbeda dengan minyak mentah hasil pengeboran yang dihitung untuk setiap drum yang dihasilkan, koordinasi penyulingan minyak dihitung berdasarkan jumlah tungku masakan.

"Kalau minyak masak hitungannya per tungku pak. Biasanya Rp 500 ribu / bulan untuk setiap tungku yang dipungut oknum aparat berinisial J," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Andrian saat ditemui diruang tunggu didampingi beberapa anggota mengatakan, meski baru bertugas selama tiga bulan di Polsek Keluang, dia memastikan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam aktivitas minyak Illegal.

Karena jika hal itu terjadi maka sanksi yang bakal diterima sangat berat karena merupakan instruksi Kapolda Sumsel.

"Masih berjalannya aktivitas tersebut tidak bisa dikaitkan dengan adanya keterlibatan anggotadan Saya jamin itu tak ada," kata Dwi Rio Andrian.

Pemerintah Kecamatan Keluang mengaku pernah melakukan pendataan sumur minyak Illegal maupun penyulingan minyak Illegal dalam wilayah Kecamatan Keluang yang dilakukan akhir tahun 2018 lalu. 

Sekcam Keluang, Amir Syarifuddin, mengatakan hasil pendataan saat itu terdapat sekitar 100 sumur minyak dan 25 lokasi penyulingan minyak. "Namun saat ini kami tidak tahu kalau aktivitas itu bertambah marak," katanya singkat.

Terpisah Kapolsek Batang Hari Leko AKP Nazarudin mengatakan kalau lokasi ilegal driling ini ada dua lokasi di wilaya hukum kerjanya yaitu Desa Bintialo dan Desa Pangkalan Bulian. "Lokasi itu sangat jauh dari sini sehingga kami tidak tahu persis berapa jumlah sumur baru dan tempat-tempat penyulingan minyak namun saya pastikan tidak ada 100% keterlibatan anggota saya terhadap kegiatan ilegal driling tersebut," katanya ditemui di ruang kerjanya.

Share

Ads