loader

Sertifikasi ISPO Bagi Pekebun Swadaya Wajib

Foto

MEDAN, GLOBALPLANET. - Karena itu, pihak Dinas Perkebunan (Disbun) di berbagai kabupaten di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) harus tahu dan paham tentang pelaksanaan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi pekebun sawit swadaya. 

"Sebab, hal ini sudah dimuat dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Pekebun Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia," ujar Hj Herawati NM.

Hal itu dikatakan mantan Kepala Dinas Perkebunan Sumut tersebut dalam rapat Forum Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FoKSBI) Sumut di JW Marriott Hotel, Medan, Senin (30/11/2020).

Herawati berbicara di rapat itu dalam kapasitasnya sebagai Tim Ahli FoKSBI Sumut. Namun Herawati sudah aktif di FoKSBI saat aktif sebagai Kepala Dinas Perkebunan Sumut.

Sejumlah stakeholder terkait hadir di rapat it seperti Henry Marpaung selaku penggiat sawit berkelanjutan, Patricia Pasaribu dari salah satu lembaga sertifikasi, unsur perusahaan perkebunan sawit, para petani sawit yang tergabung dalam Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE) dan Apkasindo, urusan ATR/BPN Sumut, dan lainnya.

Herawati mengakui bahwa perangkat hukum turunan dari Permentan 38/2020 itu belum keluar. Namun ia mengingatkan bahwa cepat atau lambat hal ini harus tetap dijalankan.

Sementara itu sebelumnya Henry Marpaung dalam paparannya mengatakan, bahwa mau tidak mau, sertifikasi ISPO sudah menjadi hal yang wajib bagi petani sawit swadaya.

"Jadi, sertifikasi ISPO ini sifatnya tidak lagi sukarela, melainkan sudah wajib. Dan bagi petani sawit, termasuk petani swadaya, dalam lima tahun sudah harus memegang sertifikasi ISPO. Ini harus jadi perhatian kita, bahwa lima tahun itu bukan waktu yang lama. Semua pihak harus bisa memerhatikan hal ini," tegas Henry Marpaung.

 

Share

Ads