loader

Resmikan CPNS Formasi 2019, Bupati Muba: Jangan Pindah Sebelum 10 Tahun

Foto

MUBA, GLOBALPLANET. - Dalam peresmian itu, orang nomor satu di Bumi Serasan Sekate ini memberikan peringatan kepada seluruh CPNS untuk bekerja lebih disiplin, berkualitas, profesional, inovatif, dan responsif terhadap keadaan dengan niat yang tulus dan ikhlas.

"Nanti ada pendidikan dan latihan dasar, CPNS diminta ikuti dengan serius karena ada catatan. Apabila tidak disiplin dan tidak menunjukan kinerja baik dapat diberhentikan dari CPNS sesuai aturan yang berlaku," ujar Dodi.

Dalam latihan dasar yang dijalani, dirinya berharap jumlah CPNS yang ikut sesuai dengan jumlah yang akan selesai nantinya, dengan artian tidak berkurang karena terkena sanksi.

"Kalau ikut Latsar 229 orang, kembali lagi jadi PNS itu 299, jangan sampai berkurang. Selain itu, diterimanya sebagai CPNS di Muba dengan alasan apapun tidak diperkenankan untuk mengajukan pindah minimal 10 tahun. Apabila dalam kurun waktu 10 tahun tersebut mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri sesuai aturan," tegas dia.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, penerimaan CPNS saat ini jauh lebih baik dari sebelumnya, karena tidak adanya intervensi dari pihak manapun, serta sistem yang terbuka dan transparan.

"Perjuangan untuk melayani masyarakat sebuah tantangan besar, kinerja CPNS dinilai berdasarkan pengabdian dan rasa melayani masyarakat yang tinggi. CPNS telah melewati berbagai proses, kalian yang terpilih dan dapat membuat bangga pada diri sendiri karena proses yang terbuka dan transparan," jelas Dodi.

Kendati begitu, CPNS yang bertugas nantinya, juga diminta untuk tidak bekerja secara individual. "Namun saat bekerja di sebuah kantor, kesuksesan milik semua, disana ada tim, ada kolaborasi, tidak dapat menonjolkan diri. Dibutuhkan kerjasama tim yang hasilnya akan lebih besar lagi," beber dia.

Sementara, Ketua Pelaksana Penerimaan CPNS Formasi 2019 Kabupaten Muba, Apriyadi, mengatakan, formasi CPNS Muba 2019 yakni sebanyak 241 formasi dengan rincian formasi guru 86, formasi kesehatan 76 dan formasi teknis 79. Formasi tersebut telah termasuk formasi khusus lulusan terbaik dan penyandang disabilitas.

"Pengadaan dilaksanakan secara terbuka dan trasnparan, ada 7.257 peserta tang mengikuti SKD, dari jumlah itu 662 peserta berhak mengikuti SKB. Hasilnya, 229 peserta dinyatakan lulus dengan rincian, formasi guru 86, formasi kesehatan 67, dan formasi teknis 76. Dimana dari peserta yang lulus, 79 pria dan 150 perempuan," ujar Apriyadi.

Pria yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Muba ini juga mengatakan, setelah diresmikan, seluruh CPNS diminta segera melaksanakan tugas sesuai formasi masing-masing. "Para CPNS juga diminta melaksanakan masa percobaan selama 1 tahun, termasuk pendidikan dasar yang wajib diikuti," tandas dia.

Share

Ads