loader

UMK Palembang Tahun 2021 Naik 3,3 Persen, Segini Besarannya

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang M Yanuarpan Yany mengatakan, kenaikan UMK akan diterapkan pada tahun 2021.

"Surat rekomendasi sudah di tandatangani Gubernur Sumatra Selatan jadi UMK Palembang naik dari Rp3,165,519 per bulan di tahun 2020 menjadi, Rp3.270.093,78 atau naik 3,33 persen di tahun 2021," jelas Yanuarpan, Selasa (15/12/2020).

Yanuarpan menerangkan, kenaikan ini setelah koordinasi dengan dewan pengupahan dan melihat kebutuhan kelayakan masyarakat lewat banyak unsur.

Kenaikan UMK Palembang telah resmi ditetapkan dan ditandatangani oleh Wali Kota Palembang, Harnojoyo dan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru. Berdasarkan surat rekomendasi yang telah diajukan pada 9 November 2020.

"Kita juga diskusi dengan banyak pengusaha seperti Apindo, para buruh dan ada unsur saran dari Pemerintah," terangnya. 

Pertimbangan kenaikan UMK Palembang juga dilakukan melalui survey kelayakan pekerja per bulan atas kebutuhan sehari-hari masyarakat umum melalui perhitungan dan pendataan harga keperluan sandang, pangan dan papan.

"Jadi kami (Disnaker) bertanggung jawab survey kebutuhan warga umum baik pekerja ataupun buruh. Kemudian dikumpulkan datanya lalu kita rekap dan hasilnya baru direkomendasikan ke Wali Kota baru ditanda tangani Gubernur, " ujarnya.

Selain melihat kebutuhan pokok masyarakat, kenaikan UMK Palembang juga berdasarkan pertimbangan sejumlah faktor yang terdiri dari 60 poin penting perhitungan kebutuhan sehari-hari.

"Termasuk melihat data inflasi bagaimana, harga sembako dan harga pakaian juga, jadi ada kegiatan rutin bulanan kita untuk survey pendapatan para pekerja. Jumlah ini yang kita ajukan untuk UMK kelayakan tiap tahun," tutupnya.

UMK

Share

Ads