JAKARTA, GLOBALPLANET - Disebutkan uang sebanyak Rp300 ribu dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Selain menerima uang, TK juga kedapatan menerima bingkisan kuliner berupa tiga dus pempek sewaktu bertugas di Palembang, Sumatera Selatan. Pempek didapat TK dari terpidana Robi Okta Fahlevi.
"Telah menerima pempek dari terpidana waktu bertugas di Palembang," kata Anggota Dewas KPK Harjono lewat pesan singkat, Senin (21/12/2020). Dalam laporannya, TK juga ketahuan pernah meminjam uang Rp800 ribu dari Robi.
Sementara itu, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menambahkan, TK juga kedapatan memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan.
"Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK," kata Ali dikutip globalplanet dari Inilah.
Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK selaku Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum dengan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.