PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Dikatakan Juni, masyarakat diminta untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan jika tidak ingin terlewat.
"Mulai tanggal 24, 25, dan 26 Desember, Samsat tidak lagi beroperasional dan kembali dibuka pada tanggal 28 Desember karena tanggal 27 itu jatuh pada hari Minggu," kata Juni.
Pada tanggal 28 Desember nanti, pelayanan Samsat tetap dibuka namun tidak seperti biasanya. Hal ini dikarenakan jam pelayanan di Samsat hanya dibuka setengah hari untuk pembayaran pajak kendaraan.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk datang lebih pagi. Karena, pelayanan hanya sampai pukul 12.00 WIB. Itu berlaku dari tanggal 28, 29, 30, 31 Desember yang masih cuti bersama. Pelayanan baru kembali normal pada tanggal 4 Januari 2020," kata Juni.
Masyarakat diharapkan untuk segera membayar pajak kendaraannya meskipun belum jatuh tempo. Selama libur tidak dikenakan denda, akan tetapi diharapkan masyarakat lebih baik membayar lebih cepat.
Hal ini bertujuan, agar saat pelayanan Samsat buka di tanggal 28, 29, 30 dan 31 tidak terjadi penumpukan wajib pajak yang ada di kantor pelayanan Samsat di wilayah Sumsel.
"Lebih baik membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo, ketimbang nanti terjadi penumpukan wajib pajak. Kami imbau juga untuk tetap patuhi protokol kesehatan," ungkap Juni.