loader

Masih Masa Pandemi, Kapolrestabes Palembang Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - “Jika bermain petasan dan kembang api dengan berkerumun tentu akan kita bubarkan, masa pandemi ini tidak boleh ada yang berkerumun, seperti di Benteng Kuto Besak (BKB) maupun di atas Jembatan Ampera,” tegas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Rabu (23/12/2020).

Menjelang malam pergantian tahun biasanya para pedagang kaki lima akan membanjiri pinggiran jalan, mereka mengais rezeki dengan menjual terompet, kembang api, maupun petasan. Hal ini akan mengundang masyarakat untuk membeli dan dimainkan di tempat - tempat keramaian untuk merayakan pergantian tahun baru 2020 - 2021 misalnya di Benteng Kuto Besak (BKB) dan di atas Jembatan Ampera.

"Nanti akan kita lihat, yang jelas penggunaannya, distribusinya, penjualannya sudah ada mekanisme aturannya mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," kata Kapolrestabes.

Seperti ukurannya, lanjut Kapolrestabes Palembang bahwa petasan seukuran maksimal 2 inci masih boleh. "Seperti ukuran maksimal 2 inci masih bisa dan untuk lokasi penempatan saat di gunakan kita himbau untuk tidak melakukannya ditempat kerumunan," tegasnya.

Secara garis besar lanjut Kapolrestabes bahwa akan dilakukan penutupan di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan, seperi di BKB dan di atas Jembatan Ampera. “Kita akan komunikasi dengan instansi terkait," jelasnya.

Pihaknya dalam hal ini juga akan meminta masukan dari bapak Walikota Palembang H Harnojoyo bagaimana caranya tahun baru ini bisa dirayakan dengan cara khidmat dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Share

Ads