loader

Miras dan Tuak Sitaan Satpol PP Banyuasin Dimusnahkan

Foto

BANYUASIN, GLOBALPLANET. - Untuk menghilangkan asumsi negatif masyarakat terhadap barang hasil sitaan razia tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Satpol PP Banyuasin melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dihancurkan mengunakan alat berat.

Kegiatan pemusnahan dihadiri Wakil Bupati Banyuasin H Slamet, Kodim 0430/Banyuasin dan Polres Banyuasin di halaman kantor Satpol PP Banyuasin, Senin (4/1/2021).

Wakil Bupati Banyuasin H Slamet, SH mengapresiasi kinerja personil Satpol PP Banyuasin yang berhasil melakukan razia dan menyita barang bukti tuak dan miras selama tahun 2020.

"Ini sama halnya mendukung 7 pogram Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera salah satunya Banyuasin Religius dalam menegakan Perda di wilayah Banyuasin," ujar Slamet kepada wartawan.

Kepala Satpol PP Banyuasin Indra Hadi menyampaikan, barang yang dimusnahkan ini tak lepas kerja keras personilnya yang rutin melakukan razia di enam kecamatan yakni Kecamatan Betung, Suak Tapeh, Banyuasin III, Talang Kelapa, Sembawa dan Tanjung Lago.

"Meskipun anggaran tahun ini direfocusing tak menyurutkan semangat personil Satpol PP melakukan razia, hasilnya barang dimusnahkan hari ini," ujar Indra.

Menurut Indra, hasil razia berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2009 tentang ketertiban umum dan ketentraman sesuai dengan tertib sosial pasal 26 ayat 2 yaitu setiap orang atau badan dilarang menyediakan atau memfasilitasi perjudian, bermain judi, minum-minuman keras, ditempat umum dan tempat tertentu tanpa izin.

Kemudian, lanjutnya berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2018 tentang retribusi perizinan tertentu, sesuai dengan pasal 18 ayat 5 yaitu pengecer dilarang melakukan penjualan langsung minuman berakohol, ke pengecer lainnya, baik secara ecer maupun skala lebih besar.

"Kami juga melakukan penutupan tempat hiburan dan maksiat untuk tidak beroperasi di wilayah Banyuasin. Insya Allah, tahun 2021 akan datang lebih ditingkatkan lagi," pungkas dia.

Share

Ads