PALI, GLOBALPLANET - Sanggahan Plt Sekwan PALI ini disampaikan pada pemberitaan sebelumnya Senin (11/1/21). Dalam sanggahannya, Sekwan membeberkan bahwa bukan penggelapan, tetapi terjadi adanya tunda bayar.
Sementara itu, ketua DPRD PALI H Asri AG menegaskan bahwa Plt Sekwan yang keliru. Lantaran dana untuk kegiatan perjalanan dinas sekretariat itu sudah cair dari BPKAD, memang ada tunda bayar tetapi itu untuk kos lain.
"Yang kami permasalahkan adalah dana perjalanan dinas sekretariat termasuk untuk ajudan dan supir saya yang telah dicairkan BPKAD dengan nomor SPM 195/GU/nihil/4.010401/2020 tanggal SPM 21 Desember 2020. Pencairan itu salah satunya untuk digunakan pembayaran SPPD perjalanan dinas untuk staff saya tanggal 1 Desember. Seolah-olah uang itu sudah dibayarkan dan dibuat SPJ kemudian dikirim ke BPKAD, tetapi pada kenyataannya sampai hari ini yang bersangkutan belum menerimanya," jabar H Asri, Selasa (12/1/2020) saat dibincangi sejumlah awak media.
Dan untuk hutang ke pihak penyedia tiket dan hotel, lanjut Politisi PDIP ini, hutang ke pihak peminjam ketika keuangan di sekretariat kosong, H Asri mengatakan bahwa seharusnya dewan PALI tidak lagi terhutang karena hutang itu sudah dipotong bendahara dan Plt Sekwan ketika SPPD dewan cair.
"Ini seharusnya sudah selesai, karena kami telah membayar. Terus terang dengan adanya kejadian ini seluruh anggota dewan PALI merasa dirugikan karena pihak penyedia tidak lagi memberikan jasa penyediaan tiket dan hotel. Atas tindakan sekwan ini, kami akan laporkan ke pihak berwajib karena adanya dugaan penggelapan dana itu, data kami lengkap. Namun kami adalah manusia biasa, masih membuka ruang apabila Plt Sekwan dan bendahara menunjukkan itikad baiknya untuk menjelaskan duduk perkara masalah ini," tandasnya.