loader

Presiden Setujui Kenaikan Tunjangan PNS, Berikut Besarannya

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET. - Presiden Joko Widodo diketahui baru saja meneken 4 Peraturan Presiden (Perpres) sekaligus. Aturan tersebut antara lain Perpres No.3/2021, Perpres No.4/2021, Perpres No.5/2021, dan Perpres No. 6/2021.
Lewat Perpres baru tersebut, yang di dalamnya menyetujui tentang kenaikan tunjangan PNS.

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan," demikian bunyi pasal 2 Perpres No.3 Tahun 2021.

Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan:

1.Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Khusus untuk jabatan fungsional ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan yaitu Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp 960.000, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp 540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.

2. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Jabatan fungsional ini terbagi pada 3 jenjang jabatan yakni Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp 1.380.000. Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp 1.100.000, dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp 540.000.

3. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Untuk jabatan fungsional satu ini terbagi atas 4 jenjang jabatan yaitu Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp 2.025.000, kemudian Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000. Lalu, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000 dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000.

4. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

Ada 3 jenjang jabatan pada jabatan fungsional ini yakni Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia tunjangannya sebesar Rp 960.000, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.00O, serta Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000 dilansir dari detik.

PNS

Share

Ads