loader

Belum Pernah Menjabat Tiga Periode Berturut-turut, Syarat Utama Calon Kades di OKU Timur

Foto

OKUT, GLOBALPLANET. - Kepala Dinas PMD OKU Timur, H Rusman, SE, MM, pada Rabu (20/01/2021) mengatakan, calon Kades yang akan mendaftarkan diri maju pada Pilkades serentak yang rencananya akan digelar pada 7 April 2021, harus membuat surat pernyataan tidak pernah menjabat kades selama tiga masa jabatan secara berturut-turut.

"Calon kades itu membuat surat pernyataan diatas materai, sebagai salah satu syarat pencalonan. Hal ini juga untuk mengantisipasi jika ada masalah dikemudian hari terkait syarat tersebut," terangnya.

Dari 305 desa di OKU Timur, sebanyak 233 desa akan menggelar Pilkades serentak. Tahapan saat ini, masa pendaftaran bakal calon Kades, sudah dibuka di desa yang akan menggelar Pilkades. Berdasarkan aturan, jika lebih dari lima bakal calon Kades yang mendaftar, maka akan dilakukan perampingan dengan seleksi yang akan dilakukan di tingkat Kabupaten.

"Nanti akan dilakukan seleksi, jika ada desa yang bakal calon kades lebih dari lima orang. Namun jika tahap pendaftaran yang mendaftar tidak lebih dari 5 orang, maka akan ditutup sesuai jadwal, 28 Januari 2021 pukul 00.00 WIB," tambahnya.

Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, salah satu syarat - syarat menjadi Kepala Desa dalam pasal 33 UU Desa huruf (i) , yakni tidak pernah sebagai Kepala Desa selama tiga kali masa jabatan.

Share

Ads