loader

Penerapan ETLE, Pelanggaran Lalu Lintas Sekecil Apapun akan Tertangkap Kamera

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Cornelius Ferdinand Hotman Sirait menjelaskan, jenis pelanggaran menggunakan tilang elektronik untuk roda empat meliputi, pelanggaran sabuk pengaman, penggunaan alat elektronik pada saat mengemudi, pelanggaran rambu marka yakni menerobos lampu merah, parkir tidak pada tempatnya, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi.

"Sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Nanti, bisa ada tambahan setelah diberlakukan sistem ini tergantung kondisi dilapangan," ujarnya, Rabu (3/2/2021).

Sedangkan, untuk daerah yang belum menerapkan sistem ETLE, tilang manual masih diberlakukan. Namun, pandemi Covid-19 saat ini, penindakan atau penegakan hukum pelanggaran dilakukan persuasif, humanis dan edukatif. Terkecuali pelanggaran berat yang mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain, pasti akan dilakukan penindakan hukum yang tegas terhadap pelanggar. 

"Pemberlakuan sistem ETLE, memang diperlukan adanya edukasi dan sebaran informasi yang lebih luas. Ketika masyarakat kena tilang, apa yang harus dilakukan itu juga perlu diketahui," pungkasnya.

Share