PALEMBANG - Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ditangkap Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang saat berada di kawasan 7 Ulu Palembang, Minggu (6/9/2026) malam penangkapan dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Iwak Tewok.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan dari orang tua korban bernama Dedi ke Polrestabes Palembang, atas peristiwa dialami anaknya, pada 30 September 2026 lalu.
Saat melakukan penangkapan Opsnal Unit Ranmor sempat dibuat sulit tersangka HR alias Acong (32), itu dikarenakan pada saat ditangkap tersangka berusaha melarikan diri dengan menceburkan diri kedalam rawa-rawa tak jauh dari lokasi penangkapan. Namun, berkat kesigapan polisi saat itu juga berhasil mengamankan tersangka.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Informasi yang dihimpun, aksi Curas yang dilakukan Acong terjadi berawal saat tersangka meminta tolong anak korban untuk mengantarnya di suatu tempat. Kemudian ditengah perjalanan tersangka menyuruh korban untuk memberhentikan motornya.
Saat berhenti di pinggir jalan, tersangka langsung mengatakan "belarilah gek ku tangani" kemudian tersangka langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor milik korban dan meninggalkan anak korban di pinggir jalan.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan nopol BG 3534 ABP tahun 2017 warna Hitam dan melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana didampingi Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana Curas.
"Iya sudah ditangkap Unit Ranmor, setelah menerima adanya laporan dari korban anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," ujar AKBP Jedi, Selasa (8/9/2026).
Menurut AKBP Jedi, lanjutnya mengatakan memang sempat terjadi kejar - kejaran lantaran tersangka menceburkan diri ke dalam rawa - rawa. "Ditangkap dikawasan 7 Ulu," katanya.
Ditambahkannya, Selain mengamankan tersangka juga diamankan barang bukti (BB) yakni, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Tahun 2017 Nopol BG-3534-ABP, milik korban, 1 lembar fotocopy BPKB 1 milik korban, dan 1 baju yang digunakan tersangka.
"Atas ulahnya tersangka diterapkan dengan Pasal 479 UU 1/2023 KUHPidana, dengan kurungan penjara 5 tahun, hingga kini tersangka masih dalam pendalaman terkait dugaan adanya aksi tersangka ditempat lainnya," tandasnya.










