PALEMBANG, GLOBALPLANET - Keduanya, beraksi di Jalan Tembok Baru Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Plaju Palembang, Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 01.00 Wib.
Berbekal linggis, keduanya merusak jendela dan berhasil masuk ke dalam rumah korban Munawir Bahri (37). Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong. Sehingga, kedua tersangka dengan mudah mengambil barang yang ada di dalam rumah.
"Karena sudah kecanduan sabu dan tidak ada pekerjaan jadi muncul ide untuk mencuri. Tahu rumah korban kosong, makanya kami beraksi," ujar tersangka Ade saat diamankan di Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Senin Sore (8/2/2021).
Sejumlah barang yang diambil kedua tersangka dari rumah korban, mulai dari kipas angin, televisi, kain songket hingga pakaian milik korban. Barang-barang yang diambil kedua tersangka, mereka jual dengan harga yang murah.
Setidaknya, dari barang-barang itu mereka mendapatkan uang Rp 900 ribu. Uang hasil dari menjual barang curian, mereka belikan sabu. Sabu tersebut, mereka gunakan bersama-sama.
"Uang Rp 100 ribu, aku berikan ke Drisianto. Sisanya Rp 800 ribu, dibelikan sabu," katanya.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras pimpinan AKBP Zainuri. Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka sudah dua kali melakukan pencurian di rumah yang sama.
"Dari penangkapan kedua tersangka, diamankan barang bukti kipas angin, televisi dan kain. Kami masih melakukan pengembangan, karena diduga kedua pelaku ini juga beraksi di tempat lain," ungkapnya.











