PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Delapan pasangan tak resmi tersebut, diamankan saat berada di dalam sebuah kamar kost yang berada di Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Saat dilakukan razia, kedelapan pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan surat buku nikah atau bukti lain sudah menikah.
Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, Kompol Irwanto, melalui Kanit Turjawali Iptu Ahmad Yani, mengatakan ada beberapa pasangan yang tidak terikat pernikahan sedang berduaan di dalam kamar kost.
"Pasangan tersebut langsung dibawa untuk didata dan akan dilakukan pemanggilan orang tua mereka, serta membuat surat perjanjian untuk tidak keluyuran malam-malam dan berduaan di dalam kamar tanpa ada ikatan resmi," ujar Iptu Ahmad Yani.
Dalam kesempatan ini, A Yani mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membawa identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) kemana pun pergi. "Tetap selalu patuhi protokol kesehatan di masa Pandemi seperti sekarang ini, guna mencegah penyebaran virus Corona, dan jangan lupa membawa KTP," tutupnya.