OKI, GLOBALPLANET.news - Ratusan pegawai yang selama ini berstatus honorer itu, kini tidak perlu dihantui rasa cemas kembali mengenai nasib disetiap tahunnya. Pengabdian yang diberikan tanpa pamrih sejak belasan tahun itu membuahkan hasil.
Ahmad Dani (41), salah satu PPPK yang dilantik, mengaku sangat lega akan status pegawai yang telah dimiliki dirinya bersama ratusan orang lainnya. "Lega rasannya, saya mengajar sudah 16 tahun," kata dia.
Dengan dilantiknya menjadi PPPK, kata Dani, apa yang diharapkan dirinya bersama ratusan hinorer di OKI dapat terwujud. "Ini harapan yang selama ini kami nantikan yakni menjadi pegawai," kata dia.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, Endro Suarno, mengatakan, pegawai berstatus PPPK akan dialkukan evaluasi kinerja di setiap 5 tahun sekali untuk pertimbangan perpanjangan hubungan kerja.
“Tidak banyak perbedaan antara PPPK dengan PNS biasa, sebab hak dan kewajiban tetap sama termasuk bisa meraih jabatan. Hanya saja PPPK perjanjiannya akan diperbaharui setiap 5 tahun sekali,” terang Endro.