JAKARTA, GLOBALPLANET - Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Jokowi, dilantik sebagai wali kota Solo, Jumat (26/2/2021). Di hari yang sama, menantu RI-1 Bobby Nasution resmi menjabat wali kota Medan.
Pelantikan Gibran, dilakukan secara virtual oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Gibran yang didampingi Wakil Wali Kota Teguh Prakosa dilantik bersama 16 kepala daerah lainnya di Jawa Tengah.
Sementara itu, pelantikan Bobby Nasution dan wakilnya Aulia Rachman digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu, Medan, Jumat, mulai pukul 09.05 WIB. Pelantikan disiarkan langsung melalui channel YouTube Info Sumut.
Meski menjabat kepala daerah, pengawalan Paspampres tetap melekat pada Bobby dan Gibran. Komandan Paspampres Agus Subiyanto menjelaskan pengawalan itu tetap diberikan lantaran Gibran merupakan anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Pengawalan itu, kata dia, tidak ada kaitannya dengan jabatan sebagai wali kota.
"Jadi anak-anak Presiden mendapat pengawalan dari Paspampres. Bukan karena wali kotanya," kata Agus kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Untuk Bobby, Agus menjelaskan, tetap diberi pengawalan lantaran merupakan menantu Presiden Jokowi. Sebab, lanjutnya, Paspampres ditugaskan mengawal seluruh keluarga terdekat Presiden.
"Suami-istri dapat," ujarnya.
Agus mengatakan pengawalan itu sesuai dengan tugas pokok Paspampres. Tugas pokok yang dimaksud adalah pengamanan fisik langsung jarak dekat kepada presiden, wakil presiden, keluarga presiden atau wakil presiden, tamu negara setingkat kepala negara, serta mantan presiden atau wakil presiden.
"Sesuai tugas pokok Paspampres: melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat kepada presiden, wakil presiden, dan keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara, mantan presiden, wapres," tuturnya.
Untuk diketahui, pengawalan terhadap anak presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013. Aturan itu tertuang dalam Pasal 3 ayat 3 yang berbunyi:
(3) Keluarga Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden;
b. anak Presiden atau Wakil Presiden; dan
c. menantu Presiden atau Wakil Presiden