PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Lapak-lapak yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban akan segera kita lakukan pembongkaran. Apalagi pak Wali Kota saat ini tengah fokus mewujudkan Kota Palembang supaya lebih cantik dan nyaman untuk dikunjungi wisatawan, salah satunya terbebas dari kemacetan," ungkap Kepala Satpol PP Palembang, GA Putra Jaya kepada wartawan, Selasa (02/03/2021).
Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya terus melakukan pemantauan di titik-titik yang menjadi penyebab kemacetan.
"Daerah yang masih dalam pemantauan kita sejauh ini berada di titik-titik penyebab kemacetan seperti di arah Celentang, Kenten dan Sebrang," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Putra, sebelum melakukan penertiban terlebih dahulu pihaknya akan menyurati para pemilik lapak, mengingat bangunan-bangunan yang berdiri di daerah tersebut rata-rata jenis kios.
"Akan kita kirim surat dan kita berikan edukasi kepada para pemilik lahan bahwa lahan tempat mereka mendirikan bangunan tidak memiliki izin," jelasnya.
Ia mengimbau kepada para pedagang yang lahannya tidak berizin dan mengganggu ketentraman supaya segera pindah di tempat yang telah disediakan.
"Selama bangunan tersebut melanggar Perda dan banyaknya laporan dari masyarakat bahwa bangunan tersebut mengganggu ketentraman, maka segera akan kita lakukan pembongkaran," tutupnya.