PALI, GLOBALPLANET - MPPDT mewakili sedikitnya 578 masyarakat di pinggir Danau Desa Tempirai yang dirugikan akibat proyek normalisasi Sungai Tempirai pada tahun 2018 lalu.
Proyek normalisasi tahun 2018 yang membuat sodetan sungai baru berdampak pada keusakan lingkungan, keindahan dan pemandangan alam Danau Desa Tempirai.
“Pada pertengahan Desember 2019 kita sudah menyampaikan aspirasi itu ke pemkab PALI untuk melakukan normalisasi ulang karena warga menganggap proyek itu telah menimbulkan banyak permasalahan antara lain menghambat transportasi pergi pulang masyarakat yang ingin ke kebun melewati Padang Danau Tempirai,” Subiyanto Saripudin, ketua umum MPPDT, Selasa (9/3/21).
Menurutnya sesuai hasil audensi MPPDT dengan Bupati PALI pada 27 Desember 2019, telah ditindaklanjuti oleh Bupati dengan bentuk Tim Pemkab PALI dengan surat tugas no:100/303/SETDA.PALI/2019 yang diketuai oleh Asda II Husman Gumanti dan sudah melakukan tinjauan lapangan pada tanggal 30 Desember 2019.
“Atas dasar itu, kami meminta kejelasan kapan janji itu direalisasikan," ungkapnya.
Padahal diakui Subiyanto bahwa dirinya mendapat informasi dari Asda II, setelah tinjauan ke lapangan, Bupati PALI sudah memberikan instruksi ke Dinas PUBM untuk segera lakukan persiapan normalisasi ulang pada tahun anggaran 2020.
"Hal yang aneh terjadi, dimana janji normalisasi ulang sungai Tempirai yang melewati Padang Danau Tempirai tidak dilakukan, justru melakukan proyek normalisasi sungai di Tempirai Selatan dengan anggaran Rp 1,4 M an, dan proyek normalisasi sungai Tempirai ke Talang Ulu dengan anggaran Rp 9,5 M an yang pelaksanaannya membuat sodetan sungai baru yang diduga telah terjadi kerusakan lingkungan," terangnya.
MPPDT menagih janji Bupati PALI agar memenuhi janjinya supaya kerusakan lingkungan dan pemandangan alam yang indah pada Padang Danau Tempirai segera dikembalikan. “Sebab ini warisan Puyang Seberang leluhur Wang Tempirai,” ujarnya.
"Selain itu MPPDT juga akan segera menyampaikan surat ke Kementrian Lingkungan Hidup,BPK, Kejaksaan, Polri dan bila perlu ke KPK untuk melakukan evakuasi terhadap pelaksanaan proyek normalisasi sungai Tempirai ini guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi. MPPDT juga mengingatkan kita semua termasuk Bupati PALI yang pada saat itu dijabat H Heri Amalindo untuk memenuhi janjinya karena janji itu adalah hutang yang akan diminta pertanggungjawaban sampai ke akhirat," tandasnya.











