PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kasat Pol PP Kota Palembang GA Putra Jaya mengatakan, penertiban yang dilakukan sejalan dengan penegakkan Perda nomor 44 tahun 2002. Dimana lokasi tersebut dilarang untuk berjualan.
Sesuai aturan pelanggaran Perda memiliki sanksi berupa ancaman denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan badan selama tiga bulan.
"Sebagai lokasi destinasi wisata, peruntukannya bukan untuk berjualan. Kami sudah kerahkan personel hari ini dengan bantuan TNI-POLRI, namun ternyata tak ada pedagang yang biasanya terpantau jualan di BKB, " ungkap GA Putra Jaya.
Padahal menurut dia, berdasarkan pantauan personel Satpol-PP, lokasi tersebut cukup ramai para penyedia jasa mainan seperti odong-odong, motor-motoran hingga penjual makanan. Namun karena tidak ada satupun pedagang, memunculkan dugaan jika penertiban yang dilakukan bocor.
"Pelataran BKB itu adalah destinasi wisata, yang diperuntukkan bagi pengunjung yang ingin berjalan menikmati suasana sungai Musi. Tidak boleh dijadikan lokasi berdagang," ujarnya.
Pihaknya hanya berhasil mengamankan pedagang yang berjualan balon dan penjual mainan. "Kami tadi berhasil mengamankan pedagang yang berjualan balon dan ada penyedia mainan juga. Nanti selanjutnya akan dilaksanakan sidang tipiring oleh hakim," katanya.