LAHAT, GLOBALPLANET.news - Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Lahat, Limra Naupun ST MT melalui Kabid Perumahan dan Kawasan Pemukima, Harry Umar Syarif, mengatakan, beberapa hal harus diperhatikan, misalnya jarak bangunan dengan jalan, kelenglapan pembangunan seperti sanitasi, air bersih, jalan lingkungan, ruang terbuka dan lainnya.
“Kalau bangunan gedung harus sesuai dengan garis sepadan bangunan terhadap jalan. Misalnya, untuk jalan negara, dari as jalan ke bangunan itu 20 meter, jalan Kabupaten 12 meter dan jalan provinsi 12 meter,”ujarnya, Rabu (17/3/2021).
Sementara untuk ketinggian, kata Harry belum ada ketetapan. Namun, luas bangunan mengikuti Perda gedung. 1 lahan yang akan dibangun itu ada ketentuan maksimal 70 persen bangunan, 30 persen jadi ruang terbuka. Baik secara umum (pribadi) maupun pembangunan oleh pengembang ditambah dengan memenuhi izin gangguan.
“Apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut, tidak dapat menerbitkan IMB. Apabila IMB tidak terbit, akan berdampak tidak bisa terbitnya sertifikat pembangunan,”jelasnya.
Namun apabila sudah terjadi pembangunan, seperti lebih dulu gedung yang dibangun dari pada jalan, pihaknya hanya mengingatkan, apabila ada renovasi harus mundur mengikuti ukuran garis badan. Kemudian memberikan himbauan ataupun penjelasan tentang aturan dan kewajiban.
“Sebagian bangunan di Kota Lahat banyak yang tidak sesuai antara jarak jalan dengan bangunan. Namun, hal itu terjadi dikarenakan sebelum adanya perda bangunan sudah ada," tandas dia.











