PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, Rudi Arpian, mengatakan, ini dapat mendorong petani untuk melakukan peningkatan pemeliharaan tanaman sawit jika ternyata rendemen tanamannya lebih rendah dari rata-rata rendemen tanaman lain pada umur yang sama yang ditanam di sekitarnya.
"Penetapan rendemen berdasarkan umur dan provinsi merupakan acuan bagi penetapan harga TBS dari perkebunan kelapa sawit yang dikembangkan dengan pola inti-plasma," kata Rudi, Rabu (17/3/2021).
Hal ini sesuai amanat yang tercantum dalam Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun pada Pasal 11 Ayat 1 bahwa rendemen CPO dan PK dievaluasi secara periodik paling kurang 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun sedangkan rendemen CPO dan PK Sumatera Selatan terakhir ditetapkan pada tahun 2010
Teknik budidaya tanaman kelapa sawit juga semakin berkembang termasuk ketersediaan bibit unggul, serta variasi kondisi antar daerah penghasil kelapa sawit yang menyebabkan rendemen sawit juga berubah.
"Mengingat pentingnya penetapan rendemen CPO dan Palm Kernel (PK) sebagai acuan dalam menentukan harga TBS yang diterima petani sekaligus menentukan tingkat efisiensi pengolahan kelapa sawit," katanya.
Kebijakan Gubernur Sumsel dengan melakukan uji rendemen CPO dan PK Provinsi Sumatera Selatan dapat mempengaruhi pendapatan petani dan berdampak langsung terhadap kesejahteraannya.